Tugas Mata Kuliah Komunikasi Sosial dan Pembangunan
DOSEN :
Ibu Dwi Ajeng Widarini S.Sos. M.Si
Dimulai pada hari Peduli Sampah tanggal 21 Februari 2016, Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan uji coba di 9 dari 23 kota
peserta di Indonesia mengenai penetapan pembayaran kantong plastik yang
dipergunakan konsumen di berbagai toko ritel sebesar Rp200. Tujuan program ini adalah
ada perubahan perilaku sehingga jumlah kantong plastik yang berakhir
menjadi sampah berkurang selain itu tujuan kebijakan ini adalah untuk mengurangi sampah plastik, membentuk
lingkungan yang sehat dan bersih, sekaligus menyongsong Indonesia Tanpa
Sampah Plastik pada 2020.
Indonesia menempati peringkat kedua di dunia
sebagai penyumbang sampah plastik terbesar di lautan (Jambeck et all,
2015). Lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak asasi warga negara
yang dijamin UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Karena itu, negara punya kewajiban menciptakan lingkungan hidup yang
baik dan sehat. Pemerintah bisa mendorong masyarakat untuk
berpartisipasi dalam setiap kebijakan yang terkait. Misalnya,
mengondisikan budaya membuang sampah pada tempatnya.
Kebijakan ini menuai pro-kontra di masyarakat. Tidak
jarang warga menolak pungutan uang untuk plastik. Meski demikian, banyak
juga masyarakat yang setuju terhadap kebijakan tersebut. Contohnya di media sosial, banyak sekali pendapat para netizen yang menganggap bahwa kebijakan ini kurang efektif karena pemerintah dirasa kurang cukup dalam menginformasikan kebijakan ini kepada seluruh masyarakat indonesia, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kebijakan ini setelah mereka mendatangi langsung ritel yang sudah menetapkan plastik berbayar dan banyak netizen yang mengungkapkan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk membeli kantong plastik tersebut masih murah sehingga sedikit kemungkinan untuk mengurangi jumlah sampah plastik di Indonesia.
Selain itu banyak juga dukungan yang datang dari para pengguna media sosial tentang kebijakan kantong plastik berbayar ini, mereka mengganggap usaha pemerintah untuk mengurangi sampah plastikdapat diapresiasi, mereka merasa kebijakan ini sudah sangat efektif seperti yang dikatakan wulan dalam akun media sosialnya :
"Saya setuju plastik berbayar jika dilihat dari segi lingkungan, setiap
saya lewat tempat pembuangan sampah, yang susah terurai itu," ujar Wulan
Agustin
Menurut saya, kebijakan kantong plastik berbayar ini kurang efektif karena banyak masyarakat yang belum sepenuhnya tau tentang bahaya plastik itu sendiri. seharusnya, pemerintah bukan hanya menginformasikan tentang berapa besar dana yang dikeluarkan untuk membeli kantong plastik dan di daerah mana saja yang akan dilakukan kebijakan tersebut, tetapi pemerintah bisa mensosialisasikan bahaya plastik terlebih dahulu kepada masyarakat, sehingga masyarakat mendapatkan edukasi yang tepat. karena, tidak semua masyarakat mengerti akan bahaya plastik dan tidak semua masyarakat dapat langsung melaksanakan hal tersebut pasti butuh waktu yang lama agar masyarakat sadar akan lingkungannya. selain itu pelaksanaan kantong plastik berbayar hanya dilaksanakan di ritel-ritel tertentu dan harganya masih bisa dibilang terlalu murah karena rata-rata konsumen yang berbelanja di toko ritel adalah masyarakat kelas menengah
atas, ada kemungkinan bahwa kelompok ini masih tetap bisa membayar
berapa pun jumlah kantong plastik yang mereka butuhkan saat berbelanja.
Pada akhirnya, perubahan perilaku konsumen untuk mengurangi jumlah
penggunaan kantong plastik tidak akan mudah dicapai.
Selain itu pelaksanaan kebijakan plastik berbayar seharusnya bukan hanya digunakan di toko atau ritel tertentu tetapi di pasar tradisional dan tempat lainnya, karena mayoritas sampah plastik yang biasa kita temui di TPA itu adalah sampah yang berwarna yang biasanya ditemukan di pasar-pasar tradisional. Terakhir, pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat tentang dana yang sudah mereka keluarkan untuk membayar kantong plastik tersebut akan mengalir kemana dan akan dipergunakan untuk apa agar mencegah timbulnya korupsi.
Nama : Hilda Nadya N
NIM : 2014-41-082